Saturday, June 13, 2020

Medikolegal - Dokter itu terikat dengan hukum apa aja sih?

    Halo temen-temen kembali lagi dalam notepad saya, kali ini saya akan membahas mengenai profesi dokter. sebenernya dokter itu apakah benar adalah dewa penolong yang selalu benar? ya itu mungkin sempat terjadi di masyarakat kita tapi pada masa sebelum tahun 2000. seiringan berkembangnya zaman ilmu dan pengetahuan khususnya hukum, semua orang yang hidup diatur di dalam hukum untuk melakukan segala sesuatu termasuk dalam pelayanan jasa agar terciptanya suasana nyaman dan tentram. dokter adalah sebuah profesi yang dimana kita menjual jasa berupa upaya untuk membantu pasien mengatasi masalah penyakitnya agar bisa menjadi sedia kala melalui sebuah ikatan yang bernama kontrak perjanjian. namanya kontrak perjanjian (Perdata) pasti terkadang ada rasa tidak kepuasan atau mngkin merasa tidak sesuai dengan kesepakatan yang diharapkan sehingga tidak sedikit yang mengangkat masalah ini ke jalur hukum. dalam notepad kali ini saya tidak akan membahas mengenai analisa penyelesaian sengketa, tetapi saya akan berfokus membahas hal-hal apa saja kah terkait hukum yang wajib diketahui, di junjung, dan diaplikasikan dalam menjalani profesi seorang dokter yang akan saya bagi menjadi 3 pokok pembahasan:

1. Etika 
    Mengandung nilai moral bersifat baik ataupun buruknya suatu perilaku, diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia yang disusun oleh Ikatan Dokter Indonesia. Diadili oleh organisasi profesi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), Panitia Pertimbangan dan pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) dan bila terbukti bersalah akan diberikan teguran/ nasehat (moral psikologis).

2. Disiplin Medik
    Mengandung nilai disiplin berupa benar atau salahnya suatu perbuatan, diatur dalam aturan disiplin kedokteran yang disusun oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Diadili oleh badan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (tingkat provinsi maupun pusat) dan bila terbukti bersalah akan diberikan sanksi teguran/ nasehat (moral psikologis) baik secara lisan maupun tertulis, reduksi, bahkan bila tidak ada perubahan akan dilakukan pencabutan Surat tanda registrasi (STR).

3. Hukum kesehatan 
    Mengandung nilai hukum berupa benar atau salahnya suatu tindakan menurut hukum, diatur dalam peraturan hukum indonesia berupa (UU, PP, Kepres, dll) yang disusun oleh dewan perwakilan rakyat maupun pemerintah. Diadili oleh Pengadilan Negeri bila yang merasa dirugikan menggugatnya, apabila terbukti salah akan diproses secara hukum yang dilanggarnya: melanggar KUHP (hukum penjara/ kurungan) bila melanggar KUHPerdata (dikenakan hukum ganti rugi administratif), serta mendapat teguran/ nasehat (moral psikologis) dari organisasi profesi bila dalam kasus berat sampai pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR).

  Perkembangan dunia kedokteran berlangsung sangat cepat tetapi tidak dibarengi dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga tidak sedikit kasus yang terjadi tidak ada dasar hukumnya yang menjadikan kebingungan para penegak keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Kewenangan Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran diperoleh setelah dokter memenuhi prosedur persyaratan perizinan praktik kedokteran yang tertuang dalam Pasal 29 jo Pasal 36 UU Praktik Kedokteran yaitu : “memiliki ijazah, mengucapkan sumpah/ janji dokter, sehat fisik dan mental, memiliki Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan Surat Izin Praktik (selanjutnya disebut SIP) sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimilikinya”, selanjutnya Pasal 35 ayat (1) menegaskan jenis tindakan yang merupakan kewenangan dokter, diantaranya: “menegakkan diagnosis, menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien serta melakukan tindakan kedokteran, ayat (2) menjelaskan batasan kewenangan tindakan medis dokter sesuai dengan sertfikat kompetensi”. 
    Kewenangan dokter dalam memberikan pelayanan medis sesuai dengan SPM dan SPO telah diatur dalam Pasal 51 huruf (a) dan (b) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran). Praktik Kedokteran dilakukan dokter dengan kehati-hatian dan ketelitian sesuai standar yang telah ditetapkan peraturan perundangan, standar profesi dan standar peraturan internal rumah sakit. Dokter memiliki tanggung jawab hukum dan profesi. Setiap orang dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan dapat juga melaporkan dokter kepada pihak yang berwenang secara perdata dan/ atau secara pidana bila diduga melakukan tindakan yang merugikan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran). 
    Beberapa peraturan Undang-undang diatas adalah penjelasan mengenai sebagian kecil hukum yang harus dipahami oleh dokter dalam menjalankan profesinya, tetapi tidak ada habisnya bila kita mengadili sesama manusia karena kita hanyalah seorang hamba yang punya banyak kekurangan. Saran saya bila terjadi konflik lebih baik kita utamakan menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dalam proses alternatif penyelesaian sengketa melalui proses mediasi litigasi (Perma no 1 thn 2016) maupun mediasi non litigasi (UU no 30 thn 1999) akan menyelesaikan maslah secara cepat, murah, tertutup, dan sama-sama jadi pemenang hal ini sesuai dengan dasar hukumnya dalam UU no 36 tahun 2009 pasal 29. Mungkin cukup sekian pembahasan saya dalam notepad kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua dan jangan lupa tujuan kita diciptakan di muka bumi ini untuk menjalani kekhalifahan bukan untuk berbuat kerusakan. wassalam

No comments:

Post a Comment

Kenapa harus menulis?

Menulis dapat membuat kita menjadi lebih baik. Menulis menyebarkan informasi yang bermanfaat. Dengan menulis kita dapat menghibur orang lain...