Program Jaminan Sosial BPJS diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. Penyelenggaraannya dilaksanakan berdasarkan prinsip gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, protabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta. berikut adalah pertanyaan-pertanyaan seputar BPJS:
1. sampai kapan bayi yg baru lahir ditanggung oleh BPJS ibu?
Perpres no 82 thn 2018 menjelaskan pendaftaran bayi dalam program BPJS maksimal 28 hari setelah lahir dan BPJS akan aktif setelah itu, jadi saat umur 29 hari bayi sudah tidak ditanggung bpjs ibu ya.
2. bagaiman bila menunggak bayar BPJS 10 tahun?
Perpres no 19 thn 2016 ketentuan pada aturan ini menjelaskan maksimal membayar tunggakan selama 12 bulan dan ditambahkan dengan 1 bulan saati ini sehingga total yang harus dibayar adalah 13 bulan.
3. bagaimana sistem klaim rumah sakit kepada BPJS?
jenis pembayaran BPJS kepada rumah sakit sebagai pelayan kesehatan secara sistem paket INA-CBG. pihak BPJS akan membayarkan paling lama 15 hari setelah berkas klaim diajukan oleh rumah sakit dan telah diverifikasi, bila terlambat membayar maka BPJS denda 1%.
4. bagaimana jika ada pasien emergency, tetapi faskes tkt 1 nya di beda provinsi?
pasien tetap akan dilayani walaupun faskes pertamanya di beda provinsi dengan menggunakan prinsip portabilitas.
Pembagian anggota BPJS dan sistem pembayarannya dibagi menjadi 2 bagian besar:
1. Penerima Bantuan Iuran
A. APBN menggunakan dana jamkesmas
B. APBD menggunakan dana jamkesda
2. Non PBI
A. penerima upah
a. ASN:Pejabat daerah, pegawai pemerintah, PNS, Polri/TNI. biaya BPJS adalah 5% dari gaji untuk 5 anggota keluarga. 3% dibayarkan pemerintah + 2% dipotong dari gaji, bila anggota keluarga >5
maka potongan akan ditambah 1% (dengan syarat umur anak maasih <21 tahun)
b. Non: BUMN, BUMD, Pegawai swasta. biaya BPJS adalah 5% dari gaji untuk 5 anggota keluarga.4% dibebankankan kepada pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji.
B. Bukan penerima upah (mandiri)
C. Bukan pekerja
a. Pensiunan ASN
b. veteran kemerdekaan
c. investor/ pemberi kerja
Klaimkecelakaan oleh asuransi
1.BPJS: kecelakaan tunggal, FKTP kerjasama dengan BPJS, surat dari jasa raharja yang menunjukkan kecelakaan ini tidak ditanggung jasa raharja
2. BPJS Tenaker: kecelakaan berhubungan dengan pekerjaan, terjadi saat perjalanan ke tempat kerja, penyakit oleh lingkungan kerja.
3. Jasa Raharja: kecelakaan 2 atau lebih, kecelakaan angkutan umum, kecelakaan karena kesalahan supir yang sebabkan kecelakaan, kasus tabrak lari yang sudah terbukti dan mengurus lapor kepolisian. bila biaya perawatan <10 jt ditanggung sepenuhnya oleh jasa raharja. bila biaya 18 juta maka sisa 8 juta ditanggung oleh BPJS kesehatan menurut SKEB/6/2013 & No 285/ KTR/ VIII-04/1213
sistem pembayaran beserta kelebihan dan kekurangannya:
1. Fee for service/ out of pocket/ umum
keuntungan: penanganan maksimal tidak terbatas-batas
kekurangan: moral hazard/ melebihkan pelayanan, tujuan dokter untuk meningkatkan keuntungan
2. reimbursment pada Perusahaan/ asuransi
keuntungan & kerugian: seperti fee for service pembayaran pakai uang pribadi terlebih dahulu baru nanti di klaim kepada pihak ybs
3. kapitasi
keuntungan: jaminan pendapatan diawal tahun tergantung jumlah pasien, semakin efisien layanan semakin banyak pendapatan. dokter taat prosedur, menekankan pencegahan dan promosi kesehatan, yaitu metode yang diterapkan pada klinik pratama
kekurangan: underutilisasi/ pengurangan pelayanan, dokter banyak merasa dirugikan terutama pada pasien yang sedikit.
4. Gaji
keuntungan: dokter memiliki pendapatan tetap tiap bulan berdasarkan UKM (puskesmas/ kontrak swasta)
kekurangan: sering kerjasama dengan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan tambahan, dokter cenderung melayani seadanya dan kurang optimal.
No comments:
Post a Comment