Saturday, June 13, 2020

Medikolegal - Kaidah Dasar Moral BIOETIK & Euthanasia dalam dunia kedokteran


Beneficence adalah perbuatan dimana dokter melakukan sesuatu sesuai dengan prinsip golden rule principle yang bertujuan berbuat kebaikan dengan mempertimbangkan lebih banyak keuntungan bagi pasien (segi memilih terapi yang paling baik, standar medik terbaik) agar tidak terjadi komplikasi atau hal yang merugikan.
cth:
1. beri obat generik dan tidak melakukan polifarmasi
2. berikan obat nyeri pada pasien terminal
3. beri edukasi pasien dengan lengkap, dan merujuk bila dianggap diatas kompetensinya
4. menolong pasien anak yang diduga sebagai korban KDRT

    Non-maleficence memiliki prinsip do no harm yaitu tidak melakukan tindakan yang membuat keadaan pasien semakin memburuk/ merugikan, artian lain adalah melakukan tindakan penyelamatan nyawa/ life saving.
cth:
1. tindakan kuret atas indikasi perdarahan hebat pada abortus
2. menolak tindakan abortus tanpa indikasi medik
3. melakukan bius pada pasien walaupun sebelumnya sudah tidak sadar
4. tidak merujuk Lab/ obat yang sebenarnya tidak mutlak diperlukan untuk pasien (hanya karena keuntungan)

    Autonomy memegang prinsip bahwa pasien memiliki hak asasi (mempertimbangkan dan berpikir secara logis) untuk menentukan nasibnya sendiri dan dinyatakan dalam informed consent maupun informed refusal.
cth:
1. hak pasien berobat di dokter lain karena merasa kecewa penyakitnya tidak kunjung sembuh
2. tidak berbohong walaupun demi kebaikan pasien seperti tentang prognosis sakit yang diderita pasien
3. tidak memberitahukan rahasia penyakit pasien walaupun keluarganya bila pasien tidak setuju, kecuali penyakit tersebut mengancam kepentingan/ nyawa orang lain

    Justice prinsip memegang sama rata tidak membedakan pasien sehingga semua pasien harus mendapat perlakuan yang sama terhadap suatu situasi dan kondisi, menjunjung dan menghormati hak masyarakat.
cth: 
1. tidak membedakan pelayanan berdasarkan SARA
2. menyampaikan hasil pemeriksaan medis karena hal tersebut mempengaruhi kepentingan/ nyawa orang lain (seperti supir bus epilepsi atau penemuan kasus COVID-19)
3. pemerintah mennyebarkan tenaga kesehatan secara merata di kota maupun di desa

    Prima facie dilema etis yang bertentangan antara dua atau lebih KDM tetapi keputusan di utamakan dengan dasar kaidah dasar bioetika yang terabsah.

  Altruisme adalah doktrin etik tentang prinsip tugas moral menolong dengan mengutamakan kepentingan orang lain walaupun kepentingan sendiri dikorbankan.

Metode four box
1. Medical indication: masalah medisnya apa? emergency? keberhasilannya bagaimana? 
2. Quality of life: bagaimana prospek dengan atau tanpa pengobatan?
3. Patient preferences: apakah pasien kompeten mengambil keputusan?
4, Contextual features: hal yang mempengaruhi pengambilan keputusan? (keyakinan agama, sosial ekonomi)


Pembagian Euthanasia
1. Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif dgn cara medis oleh dokter untuk mengakhiri hidup seorang (pasien masih ada harapan hidup) yang dilakukan secara medis:
a.Euthanasia aktif langsung (direk) Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.
b.Euthanasia aktif tidak langsung (indirek) tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, memiliki risiko bearkhirnya hidup pasien. Misalnya: mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.
2. Euthanasia pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan segala tindakan pengobatan untuk mempertahankan hidup, kecuali obat buat penghilang rasa nyeri pada kasus penyakit yg sudah ada terjadi kerusakan organ vital.

Klasifikasi lain
-Euthanasia volunter (autoeutanasia) adalah Penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri.
-Euthanasia involunter adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya, sehingga dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.
-euthanasia non volunter: diberhentikannya atas permintaan pasien yang disampaikan pihak ketiga atau hasil keputusan pemerintah
-pseudoeuthanasia: akhiri hidup seseorang pada keadaan gawat darurat

No comments:

Post a Comment

Kenapa harus menulis?

Menulis dapat membuat kita menjadi lebih baik. Menulis menyebarkan informasi yang bermanfaat. Dengan menulis kita dapat menghibur orang lain...