DVI adalah prosedur untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana masal secara umum mengacu pada standar Interpol. Tahapan DVI dapat disingkat TKP PAReDe yaitu pada tempat kejadian peristiwa kita akan menganalisis data:
- Post mortem : seperti tato, kalung, baju, luka-luka
- Ante mortem : data yang diingat dan diketahui keluarga
- Rekonsiliasi : pencocokan data keluarga dan data lapangan
- Debrifing : pencocokan dan kapan terakhir komunikasi
Identifikasi forensik bertujuan untuk
1. kebutuhan etik dan kemanusiaan
2. pemastian kematian secara resmi
3. upaya awal penyelidikan kriminal
4. pencatatan administratif identitas guna pemakaman atay pengurusan klaim bidang hukum perdata dan asuransi
Identifikasi forensik dilakukan secara
1. komparatif: tersedianya data ante mortem dan post mortem
2. rekonstruktif: bila tidak ada data antemortem
3. identifikasi lain: potongan tubuh, kerangka, dll
Sumber data dalam Identifikasi forensik
1. Primer
a. Sidik jari: ante mortem dan post mortem
b. susunan gigi: memperkirakan umur, menyamakan jumlah-susunan dan prostesis gigi
c. DNA: diambil dari inti mitokondria sel darah, tulang, kuku, rambut.
2. Sekunder
a. fotography
b. dokumen: tempat dudu pesawat, KTP, SIM, Paspor
c. Property: perhiasan, pakaian merek dan ukurannya
d. visual jenazah: hasil visual jenazah dari pemeriksaan ahli seperti luka operasi/medis, tahi lalat, dll
e. serologik: golongan darah
f. identifikasi eksklusi: bila ada data yang tidak sesuai di eksklusikan
No comments:
Post a Comment