Saturday, June 13, 2020

Forensicologist - Tanatologi, Visum et Repertum, dan Infantisid


Tanatologi (ilmu yang mempelajari tanda-tanda pasti kematian CALRDAM)
1. Cadaveric Spasme
kekakuan otot segera setelah kematian disebabkan habisnya ATP sesaan menjelang kematian. 
ct: seperti mati memegang pisau
2. Algor mortis
penurunan suhu tubuh mayat akibat penghentian produksi panas tubuh (metabolisme sel).
3. Livor mortis
lebam merah kebiru/ keunguan pada lokasi terendah tubuh mayat.
dimulai dari 20-30 menit, menetap setelah 8-12 jam.
4. Rigor mortis
kekakuan otot popos setelah periode lemas (relaksasi primer) dari luar ke tengah, dan menghilang dari urutan yang sama.
dimulai dari 2jam, lengkap setelah 12 jam, dipertahankan sampah 24jam setelah kematian.
5. Dekomposisi
degenerasi jaringan terutama autolisis protein dan kerja bakteri pembusuk aerob Clostridium welichii, ditandai warna kehijauan para RLQ caecum. Rumus casper perbandingan cepatnya proses Tanah:air:udara = 1:2:8.
dimulai dari 24 jam, 26- 48jam larva lalat dapat muncul kemudian telur menetas 24 jam berikutnya (>2-3 hari).
6. Adiposeria terbentuknya bahan berwarna keputihan lunak/berminyak berbau tengik dalam jaringan tubuh.
biasanya 4 minggu setelah kematian.
7. mumifikasi
penguapan cairan dan dehidrasi jaringan sehingga tidak mengakibatkan pembusukan jaringan.
biasanya 12-14 minggu setelah kematian.


Visum Et Repertum 
secara garis besar dibagi menjadi 2:
1. Visum et repertum Hidup:
A. VeR definitif dibuat saat itu juga dan korban tidak memerlukan perawatan lanjutan.
B. VeR sementara dibuat karena korban masih memerlukan perawatan sehingga kualifikasi luka belum ditulis (ct: kita belum tau apakah akan menyebabkan cacat atau kontraktur tidak)
C. VeR lanjutan saat luka korban sudah sembuh/ pindah rumah sakit/ pulang paksa sehingga kualifikasi luka disimpulkan dan ditulis
2. Visum et Repertum Jenazah dibuat terhadap korban yang sudah mati meliputi Pemeriksaan Luar jenazah saja ataupun jika terdapat permintaan dilakukan Pemeriksaan Dalam.
Cth kasus: pasien terkena bacok kemudian dirawat di RS kemudian meninggal, maka visum yg dibuatvadalah visum sementara dan visum lanjutan

Peraturan terkait Visum et Repertum
KUHAP 120: penyelidik perlu mendapat keahlian khusus (dokter forensik) dalam membuat visum et repertum menurut.
KUHAP 133 ayat 2: Ahli kedokteran kehakiman dimintai keterangandalam hal penyidik peradilan visum et repertum 
KUHAP 133 ayat 2: permintaan visum harus melalui surat minimal dengan polisi berpangkat AIPDA
KUHAP 133 & 134: tidak ada prasyarat melakukan otopsi harus melalui izin keluarga
KUHAP 135: Penggalian mayat
KUHAP 184: visum et repertum adalah alat bukti yang sah.
KUHP Pasal 222: menghalangi otopsi pihak-pihak tertentu dikenakan denda RP. 4500



Pembunuhan anak sendiri (infantisida) 
adalah ibu kandung yang membunuh anak sendiri tidak lama setelah dilahirkan. motif"takut ketahuan bahwa ia telah melahirkan anak" dan memenuhi kriteria infantiside:
- Viabel (usia gestasi >28mgg, BB > 1000gr, lingkar kepala >32cm, panjang tumit kepala >35cm, tidak ada cacffat bawaan berat)
- lahir hidup (dada mengembang, konsistensi paru seperti spons, permukaan paru marmer, uji apung +)
- tanpa adanya tanda perawatan (plasenta masih ada, tali pusat belum dipotong/ dibersihkan, verniks kaseosa masih ada, tanpa ada tanda makan/minum susu, tidak ada pakaian yang dikenakan)
Mati dalam kandungan 
dikatan bila tidak ada tanda lahhir hidup.
Pembunuhan biasa 
adalah pembunuhan yang bisa dilakukan oleh ibu dan selain ibu terdapat tanda lahir hidup dan tanda adanya perawatan, hukuman lebih berat.

Peraturan terkait Infantiside & Aborsi
KUHP 36-38: tindakan aborsi
KUHP  349: tidakan oborsi dibantu oleh dokter
KUHP 305: tentang meninggalkan/menelantarkan anak usia kurang dari 7 tahun
KUHP 341: infanticide/ pembunuhan anak sendiri dengan sengaja setelah tidak lama dilahirkan karena taku ketahuan diancam pidana penjara paling lama 7 tahun
KUHP 342: Infanticide/ pembunuhan anak sendiri yang sudah direncanakan
KUHP 343: orang lain yang turut serta dalam infanticide/ pembunuhan anak sendiri

No comments:

Post a Comment

Kenapa harus menulis?

Menulis dapat membuat kita menjadi lebih baik. Menulis menyebarkan informasi yang bermanfaat. Dengan menulis kita dapat menghibur orang lain...