Mahasiswa dalam menjalankan organisasi di kampus merupakan aplikasi dari sistem menjalani kehidupan tatanagera hukum masyarakat, tetapi bedanya hanyalah ruang lingkupnya yang lebih kecil yaitu lingkungan kampus. Kenapa saya bilang seerti itu? Karena sistem di universitas memang sebagai wadah latihan sebelum kita terjun memimpin masyarakat indonesia saat lulus. Hal ini terlihat dari digunakannya sistem trias politika (MPR-DPR-Pemerintah) pdi organisasi kampus yang bernama (MPM-DPM-BEM), serta tidak lupa kehidupan organisasi mahasiswa juga menjunjung tinggi sistem demokrasi yaitu dari mahasiswa, oleh mahasiswa, dan untuk mahasiswa yang diwujudkan melalui 3 organisasi tersebut. Nah dalam menjalankan kehidupan organisasi di kampus kita harus membuat peraturan-peraturan tetapi kita harus tidak lupa peraturan-peraturan ditingkat atasnya (dasar peraturan) sehingga peraturan tersebut dapat sinkron seperti tatacara berpolitik hukum di negara kita yg dimana hukum terkait satu sama lain. Maka dari itu saya membuat tulisan ini sebagai panduan mahasiswa untuk melihat hukum-hukum diatasnya (Hierarki) agar bisa digunakan di lingkup kecil organisasi kampus dari lingkup besar yaitu masyarakat luas.
Hierarki Peraturan
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Tap MPR RI
3. Undang Undang (DPR-RI) / PERPU (Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang ditetapkan presiden saat keadaan genting)
5. Peraturan Pemerintah berupa perundang-undangan yg ditetapkan presiden.
6. Perpres
7. Peraturan Menteri
8. Peraturan Daerah (Provinsi & Kota)
9. Peraturan Universitas
10. Peraturan Fakultas
11. AD/ART Organisasi Universitas (hanya sebagai acuan AD/ART Fakultas tidak mengikat, fakultas memiliki otoriter sendiri sesuai kebutuhannya)
12. AD/ART Organisai Fakultas (buat seluruh mahasiswa fakultas dan ormawa tingkat fakultas)
Hierarki Lembaga Organisasi
1. MPR
2. DPR-RI
3. DPD-RI
4. Mahkamah Agung
5. Mahkamah Konstitusi
6. Komisi Yudisial
7. Presiden
8. Menteri
9. Badan / lembaga yg dibentuk sesuai UU (ct: KPPU, BPJS)
10. DPRD (Provinsi / Kota)
11. Gubernur / Wali Kota
12. Yayasan (bila swasta)
13. Rektorat
14. Dekanat
15. Organisasi MPM-DPM-BEM Universitas (hanya koordinasi)
16. MPM Fakultas
17. BEM-DPM Fakultas
18. HIMA Jurusan (hanya koordinasi dgn BEM Fakultas)
Semoga apa yang saya tulis dapat memberikan gambaran kepada teman-teman dalam membuat peraturan dalam menjalankan organisasi di kampus, Sebelumnya saya ucapkan terimakasih dari segala sumber yg saya pelajari untuk membuat tulisan ini. semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, mohon maaf bila ada salah kata dan saya ucapkan terimakasih telah membaca. wassalam
No comments:
Post a Comment