Saturday, June 13, 2020

Medikolegal - Informed Consent-Refusal & Medical Record

    Persetujuan tindakan medis di Indonesia harus dilakukan oleh orang yang memiliki KAPASITAS (Permenkes no 290: usia dewasa, sehat secara mental, tidak terganggu fungsi kognitif) dan terpenuhi KAPABILITAS (gabungan dari kapasitas dan kualitas kemampuan dalam mengambil keputusan). pada notepad kali ini saya akan membagikan pengetahuan mengenai persetujuan-persetujuan tindakan medik yang ada dan berlaku di Indonesia.

    Informed Consent adalah persetujuan tindakan medis yang diberikan oleh pasien setelah diberikan informasi tentang tindakan, tujuan, efek samping dan komplikasi, alternatif, serta risiko jika tidak menjalani operasi.
Jenis:
1. Expressed consent: persetujuan secara eksplisit dari sikap pasien ditambah persetujuan secara lisan "setuju dok" maupun tertulis (written consent).
2. Implied consent/ tersirat: persetujuan hanya secara eksplisit/ tersirat dengan melihat dari sikap pasien yang menyatakan persetujuan. umumnya untuk tindakan rutin dan tidak berisiko besar.
3. Presumed Consent/ anonimnya emergency consent: pasien tidak memberikan persetujuan secara eksplisit (sikap setuju seperti mengangguk ataupun penolakan). hal ini berhubungan dengan general knowledge yaitu menjadi hal umum pasien yang luka saat datang ke IGD luka akan dibersihkan. persetujuan tindakan kedokteran pada pasien dalam emergency tidak butuh informed conset juga termasuk consent ini dan informasi tetang keadaannya akan dijelaskan setelah emergency teratasi diatur dalam Permenkes no 290 thn 2008 BAB II pasal 4.

    Informed Refusal adalah penolakan tindakan medik setelah diinformasikan tentang risiko tindakan dan konsekuensi, hal ini merupakan hak asasi pasien untuk menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap dirinya baik tindakan mayor maupun minor dan harus tertulis juga dalam rekam medik. penolakan harus bersifat eksplisit tertulis sebagai pembuktian dokter secara hukum atas penolakan tindakan kedokteran hal ini diatur dalam Permenkes no 290 thn 2009 bab V pasal 16)

    Medical Record adalah sebuah bukti dari penyakit pasien yang dibuat oleh dokter sehingga rekam medik merupakan milik dokter dan sarana pelayanan kesehatan. milik atau hak pasien adalah lampiran atau resume medik.

No comments:

Post a Comment

Kenapa harus menulis?

Menulis dapat membuat kita menjadi lebih baik. Menulis menyebarkan informasi yang bermanfaat. Dengan menulis kita dapat menghibur orang lain...