Saturday, June 13, 2020

Medikolegal - KODE Etik Kedokteran Indonesia 2012


KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1

Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter.

Pasal 2

Seorang  dokter wajib   selalu  melakukan  pengambilan  keputusan profesional secara  independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi.

Pasal 3

Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. (sponsorship secara wajar tidak apa-apa, kecuali ikatan imbalan kerjasama yg meraup keuntungan diatur dalam Permenkes no 58 thn 2016)

Pasal 4

Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri .

Pasal 5

Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan  psikis maupun  fisik, wajib memperoleh  persetujuan  pasien/ keluarganya dan  hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.

Pasal 6

Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau  pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan  terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. (belum terbukti ilmiah secara evidence atau diakui dalam bidang kedokteran)

Pasal 7

Seorang dokter waajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. (KUHP 267 kepalsuan penyakit penjara 4 tahun), (KUHP 242 keterangan palsu)

Pasal 8

Seorang dokter wajib, dalam  setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan  secara   kompeten  dengan  kebebasan  teknis  dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

Pasal 9

Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.

Pasal 10

Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.

Pasal 11

Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya  melindungi hidup makhluk insani.

Pasal 12

Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib  memperhatikan keseluruhan  aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik sik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.

Pasal 13

Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral  di bidang  kesehatan,   bidang  lainnya  dan  masyarakat, wajib  saling menghormati.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN

Pasal 14

Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan  dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu.

Pasal 15

Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi  dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk  dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.

Pasal 16

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. (KUHP 310 masyarakat mencemarkan nama baik pasien), (KUHP 322 membuka rahasia pasien didepan pengadilan dan KUHAP 170 dokter dibebaskan kewajiban menyimpan rahasia medik)(ct: dokter tidak boleh melaporkan hasil pemeriksaan tanpa dimintai oleh penyidik termasuk wartawan)

Pasal 17

Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT

Pasal 18

Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.

Pasal 19

Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya  atau berdasarkan prosedur yang etis.


KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 20

Setiap dokter wajib  selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat

bekerja dengan baik.

Pasal 21

Setiap  dokter  wajib  senantiasa  mengikuti  perkembangan  ilmu

pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.



UU no 29 thn 2004 pasal 18 tentang praktik kedokteran: Publish STR oleh konsil kedokteran Indonesia tiap 5 tahun sekali, SIP diterbitkan oleh disan kesehatan setempat tiap 1 tahun sekali.

No comments:

Post a Comment

Kenapa harus menulis?

Menulis dapat membuat kita menjadi lebih baik. Menulis menyebarkan informasi yang bermanfaat. Dengan menulis kita dapat menghibur orang lain...