Malpraktek medis: Harus terdapat kerugian bagi pihak yang mendapat tindakan medis
Jenis:
1. Tindakan disengaja (Intentional/ misconduct)
sengaja merugikan, fraud/ menipu, melanggar kewajiban, keterangan palsu, ilmu kedokteran belum teruji, tidak ada SIP, praktek di luar kompetensi.
2. Tindakan kelalaian (Negligence)
Perbuatan dokter disebut lalai jika memenuhi 4 unsur elemen perbuatan
A. Duty (kewajiban) dokter melakukan tindakan/ tidak terhadap pasien di situasi kondisi tertentu
B. Direliction of the duty (penyimpangan kewajiban dari peraturan yang ada)
ct: misalkan dokter lain melakukannya, tapi dokter tersebut lupa atau tidak melakukannya karena tidak mampu melakukan padahal hal tersebut kompetensinya)
C. Damage (kerugian) segala sesuatu yang dirasakan pasien akibat layanan kesehatan yang dilakukan
D. Direct clausal relationship (hubungan sebab akibat yang nyata)
Unsur:
1. Non (tidak) feasence: tidak melakukan yang seharusnya atau menunda
2. Mis (salah) feasence: penanganan dilakukan dengan prosedur salah tetapi keadaan pasien makin baik
3. Mal (jahat) feasence: penanganan yang dilakukan salah & menyalahi aturan yang ada dan keadaan pasien memburuk
4. Omnision: tindakan medis substandar
5. Commision: tindakan medis celakai pasien
6. Hazard: lingkungan yang mungkin membahayakan
Medical Accident
1. In herent risk: bisa diprediksi, tidak bisa dihindari (saat operasi pasti ada perdarahan)
2. Acceptable risk/ kejadian tidak diinginkan: kejadian ikutan adalah sakitnya pasien setelah tindakan medis sesuai SOP (contoh rasa sakit saat disuntik & gangguan penyembuhan bekas suntikan, kejadian ikutan paska imunisasi)
3. Unforeseable risk/ kejadian tak laik bayang: kejadian diluar kompeten dokter untuk memprediksi/ tidak bisa diprediksi (syok anafilaktik)
4. Complication: keluhan yang muncul berswamaan akibat penyakit yang diderita pasien
Patient safety (medical eror)
1. Belum terpapar pasien
- Kondisi Potensial Cedera (repartable circumstance)
- Kondisi Nyaris Cedera (near miss)
2. Sudah terpapar pasien
- Kejadian Tidak Cedera (no harm incident)
- Kejadian Tidak Diharapkan (dokter tidak salah)
- Kejadian Sentinel (adverse event/ dokter bersalah)
No comments:
Post a Comment